ALUR AKREDITASI
<< Kembali ke Halaman Login
Permohonan Rencana Akreditasi
  • Institusi/Lembaga menyampaikan surat permohonan akreditasi institusi/lembaga ditujukan kepada Direktur Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan melalui SIAKSI.
  • Surat permohonan akreditasi institusi/lembaga memuat informasi sebagai berikut :
    1. Mencantumkan keterangan bahwa pengajuan akreditasi baru, atau yang habis masa berlaku akreditasinya (akreditasi ulang), atau yang akan menaikkan status akreditasi atau mengajukan perubahan status akreditasi, atau yang dicabut status akreditasinya
    2. Untuk pengajuan akreditasi ulang, surat permohonan diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa akreditasi habis
    3. Untuk pengajuan akreditasi yang akan menaikkan status diajukan paling cepat 6 (enam) bulan setelah SK penetapan status akreditasi
Verifikasi
  • Tim Sekretariat melakukan Verifikasi Surat Permohonan Akreditasi Institusi
  • Tim Sekretariat mengirimkan Surat Balasan Persetujuan Permohonan Akreditasi Institusi
  • Institusi/lembaga menyampaikan kelengkapan dokumen akreditasi melalui SIAKSI selama 7 (tujuh) hari kalender, sejak surat persetujuan akreditasi diunggah di SIAKSI
  • Tim Sekretariat melakukan Verifikasi Berkas Pengajuan Akreditasi
  • Tim Sekretariat menentukan jadwal visitasi dan tim asesor yang akan bertugas
Visitasi
  • Tim Asesor melakukan visitasi sesuai Jadwal (dilengkapi Berita Acara Visitasi)
  • Tim Asesor melaporkan hasil visitasi (Upload Berita Acara Visitasi yang sudah di tandatangani)
  • Institusi/Lembaga melakukan perbaikan dan/atau penambahan dokumen akreditasi sesuai berita acara dan rekomendasi hasil visitasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak selesainya visitasi tersebut
  • Institusi/Lembaga mengunggah perbaikan dan/atau penambahan dokumen akreditasi melalui SIAKSI
  • Tim asesor mengkaji kelengkapan dokumen perbaikan pasca visitasi
  • Tim asesor menginput hasil penilaian berdasarkan hasil visitasi serta pasca visitasi
Penetapan Hasil
  • Membahas hasil nilai visitasi dari Asesor
  • Menetapkan Nilai Akhir dan Status Akreditasi Institusi
  • Menerbitkan Surat Keputusan dan Sertifikat Penetapan Status Akreditasi Institusi